Wali Murid Keluhkan Ijazah SDN 134 Halsel Tak Kunjung Keluar, Begini Penjelasan Sekdis Pendidikan

HALSEL, CN – Sejumlah orang tua siswa di Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mempertanyakan belum keluarnya ijazah siswa yang meski sudah lulus Tahun ajaran 2020/2021.

Kekesalan orang tua siswa pun semakin tidak terbendung setelah mempertanyakan ke Hamim Bahrun selaku Kepala Sekolah di SDN 134 Halsel. Namun tidak ada jawaban yang memuaskan.

Akibat belum menerima ijazah tersebut, pihaknya pun mengaku kesulitan. Sebab, saat ini anak mereka sudah masuk di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menanggapi keluahan itu. Sekertaris Dinas Pendidikan Halsel, Umar Iskandar Alam kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (17/1/2021) mengaku bahwa sebelumnya terjadi kesalahan dalam penulisan. Namun saat ini ijazah tersebut sudah ada.

“Seharusnya ijazah itu sudah di bagikan. Tapi memang kemarin ada sebagian terjadi keselahan penulisan, jadi ada kirim ganti ke Pusat. Namun sekarang sudah ada, tinggal mereka yang ambil. Keselahan itu dia kurikulum KTSP kemudian digantikan dengan K13. Jadi sudah ada. Ada beberapa Blangko yang kurang dan mungkin termasuk Sekolah itu dan baru datang mungkin Satu Bulan yang lalu itu baru dari Jakarta di kirim ke sini,” kata Umar.

Sementara ditanya terkait dengan dugaan Pungutan Liar (Pungli) per siswa di bebankan Rp 1 juta saat Ujian Nasional (UN). Umar menegaskan, tidak ada yang namanya pembayaran karena semua itu sudah dianggarkan melalui Dana Bos.

“Kenapa orang tua harus berikan? Tapi apakah sudah ada rapat bersama antara orang tua dan Komite tidak? Jadi kami dari Dinas Pendidikan tidak bisa semena-mena untuk tekankan. Apakah ada kesepakatan tidak? Yang artinya dalam rangka membantu atau partisipasi orang tua dalam rangka pelaksanaan Ujian karena itu ranah-Nya Sekolah tapi perlu diketahui bukan langsung di patok ke siswa,” tegasnya.

Namun yang jelas, Umar kembali menegaskan bahwa dari Dinas Pendidikan Halsel menekankan, dilarang keras memungut biaya apapun kepada siswa.

“Mau ujian atau semester, semua itu tidak ada yang namanya pungutan. Maka, apabila ada namanya pungutan-pungutan itu tetap dilarang keras,” tutup Umar.

Hingga berita ini tayangkan, Kepsek SDN 134 Halsel, Hamim Bahrun saat dihubungi nomor Handphone tidak aktif. (Red/CN)