HALSEL, CN – Mahasiswa Bersama Masyarakat Desa Prapakanda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Melakukan aksi tuntutan terhadap kinerja Kepala Desa Prapakanda Ayub M. Nur.
Massa yang protes kinerja Kepala Desa yang selama ini menuai kontroversi mulai dari ketidaktransparansi pengelolaan Dana Desa dari Tahun Anggaran 2018 hingga 2020.
Puncak kemarahan warga ialah pada saat pembagian BLT Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa.
Dalam pantawaan media cerminnusantara.co.id Jumat (12/6/2020) Muklas adam lewat pengeras suara menyampaikan bahwa bantuan ini bersifat wajib sebagiamana instruksiĀ Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 6 tahun 2020 atas perubahan Permendes no 11 Tahun 2019 terkait prioritas penggunaan dana desa untuk Bantuan Langsung Tunai.
Lanjutnya, Muklas juga mengecam kebijakan Kepala Desa Parapakanda Ayub M Nur yang membagikan BLT Tahap I hanya sebesar Rp 300.000 /Kepala Keluarga.
“Sementara itu, untuk bantuan Tahap II yang ditunggu warga, sampai saat ini tak kunjung dibagikan,” terangnya.
Sementara itu, ada berapa poin yang menjadi tuntutan masyarakat, diantaranya:
- Warga meminta Kepala Desa Ayub M. Nur hadir dan menjelaskan mekanisme penggunaan dana desa 2018 hingga 2020.
- Warga meminta Kepala Desa & seluruh Aparat Desa harus berkantor di kantor selama masa kerja senin-jumat, karena selama ini kantor desa hanya digunakan untuk menyimpan aset-aset Desa
- Jika tuntutan ini kemudiaan tidak dipenuhi maka masyarakat akan membuat pernyataan sikap menolak dan mendesak Bupati untuk mencopot Kades Prapakanda Ayub M. Nur dari jabataanya. (Red/CN)