HALSEL, CN – Kepala Desa Tawa Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terancam dipidana atas temuan Inspektorat Halsel senilai Ratusan Juta Rupiah.
Sementara laporan hasil pemeriksaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Tawa dalam rincianya terdapat temuan ADD/DD senilai Rp 422.000.000 yang harus dikembalikan Negara.
Hal ini disampaikan warga Desa Tawa, Astuti Rasid saat diwawancarai wartawan, Sabtu (07/11/2020). ia menuturkan bahwa laporan temuan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel.
“Kades Bahtiar Hi Hakim harus mengembalikan sejumlah uang atas temuan hasil audit Inspektorat dengan total anggaran pengembalian sebesar Rp 422 Juta,” ungkap Astuti.
Aktivis Perempuan itu juga menjelaskan bahwa berdasarkan data LHP yang tertuang dalam Dokumen tersebut. Astuti menegaskan, Bahtiar harus bertanggung jawab mengembalikan uang bersih Rp 200 Juta dan uang Administrasi Rp 222 Juta dengan total sebesar Rp 422 Juta.
“Temun tersebut tercantum dalam Delapan Aitem kegiatan visik dan nonfisik maupun Pembayaran pajak dalam satu Tahun anggaran 2019 Rp 53.000.000 yang belum dibayar.
“Kami mendesak Inspektorat Halsel mengeluarkan rekomendasi ke Kejari Halsel dan diteruskan masalah ini ke Pengadilan Tinggi Labuha untuk pidanakan Kades Tawa, Bahtiar Hi Hakim atas laporan masyarakat Desa Tawa karena hasil LHP temuan itu sudah lewat 63 hari jatuh tempo pengembalian sejak 4 September hingga 7 November,” pinta Astuti. (Red/CN)