Warga Menaruh Curiga Terkait Penjelasan Kades Koititi, Ini Jawaban Kadis PMD Halsel

HALSEL, CN – Terkait insiden Kades nyaris di Amuk massa di tengah Pademi Corona oleh warga Desa Koititi Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Pada hari Juma’at (20/5/2020) Sekitar pukul 21.30 malam dan berhasil di sterilkan Aparat Keamanan.

Pihak Keamanan Polsek Gane Barat dan Babinsa memediasi pertemuan warga dengan Kepala Desa, namun mengingat pademi Covid-19, Pertemuan tersebuat di wakilkan oleh Enam orang Tokoh masyarakat.

Sementara dalam pertemuaan itu turut serta Muspika Kecamatan yakni Camat Gane Barat Jamal Ishak, Kapolsek Gane Barat Ipda Mardan Abdurahman, Wakil Koramil Pelda Fahiruddin.

Pertemuan antara Keterwakilan warga dan Pemerintah Desa Koititi yakni Musli Marasabessy yang di dampingi oleh Sekertaris Desa Udin Hi Ibrahim.

Kepada Media Cerminnusantara.co.id Minggu (24/5/2020) Ali Ahad menyampaikan bahwa tuntutan masyarakat sampai terjadi demo tengah malam merupakan satu aib besar dalam sejarah Pemerintahan Desa koititi. Sedangkan Hasil demo tenga malam berlanjut hering antara perwakilan masyarakat dan Kepala Desa yang di mediasi oleh Aparat Keamanan.

Dalam pertemuan itu, kata Ali bahwa Kepala Desa kemudian menjelaskan terjadi pencairan 30 % Tahap pertama di Tahun 2020 yang kemudian saya secara pribadi seakan-akan menaruh rasa heran kalau hal ini terjadi.

“Pasalnya, ada mosi tidak percayaan kami terhadap pemerintah daerah terutama BPMD yang memberikan rekomendasi pencairan,” ucap Ali.

Lanjut Ali, alasanya karena 2019 belum kunjung selesai pelaksanaan pekerjaan, Karna Biasanya pekerjaan infrastruktur selesai dulu baru pemerintah desa menaikan laporan pertanggung jawaban baru pencairan tahap berikutnya.

“Selain itu Musli menyatakan di depan kami dan di hadapan muspika kecamatan, Bahwa pelaksanaan pekerjaan 2019 belum selesai dan daerah sudah mencairkan Tahap 1 Anggaran 30 %, di tahun 2020,” jelas Ali.

Alasan itulah sehingga masyarakat beranggapan itu adalah penangana virus dan pembagian BLT untuk masyarakat sesuai Edaran presiden maupun Kepala Daerah.

Persiapan Mediasi Antara Pemdes Koititi dan Warga (Foto Redaksi Cermin Nusantara)

Ali juga menyampaikan, sampai saat ini, Dana untuk instruksi Presiden terkait dengan penanganan virus tidak bisa tersalurkan karena Kapala Desa beralasan sudah terlanjur belanja proyek seperti pembelian Katinting, Anakan Cengkeh dan Lampu Jalan karna Edaran Bupati dari balakang.

“Bagaimana sampe Daerah sadiki ini punya kebijakan yang membuat masyarakat jadi bingung. Bingun karena Daerah membiarkan pencairan Tahap I di Tahun 2020, sedangkan pelaksanaan pekerjaan di Tahun sebelumnya belum selesai,” sesalnya.

Ali Basrah mengungkapkan bahwa ada kebohongan apa yang tersimpan di sini sehingga keterangan simpangsiur Antara Penjelasan Kepala Desa dan regulasi yang ada, dan hal ini kami pertanyakan ke Daerah dan mudah-mudahan ada penjelasan yang pas antara Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah.

“Sementara dalam penjelasan Kades pada saat pertemuan itu, kami mau katakan Kepala Desa berbohong tapi dia jelakan di hadapan para Muspika yang saat itu hadir menjadi saksi,” ungkapnya.

Selain itu, penyampaian Kepala Desa tidak bisa di buktikan dengan data dan kami menganggap dia berbohong.

“Dan anehnya, kebohongan dia di dengar dan di benarkan oleh Camat Gane Barat,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Senin, (25/05/20) Bustamin Soleman menyampaikan bahwa mulai Tahun 2020, Pencairan DD tidak melalui Pemerintah Daerah namun langsung di tranfer Pemerintah Pusat ke rekening Desa.

Sedangkan pencairan di Tahap 1 Tahun 2020 sebesar 40 % dan untuk persyaratan pencairan hanya menggunakan APBDes dan peraturan Bupati tentang pembagian Dana Desa,” kata Bustamin.

Lanjutnya, Pemerintah Daera tidak tahan Dana Desa, Karena harus Dana Desa di pakai untuk Pencegahan Covid-19 dan Penyaluran Bantuan Lansung Tunai (BLT) kepada masyarakat sesuai kriteria.

Bustami menegaskan, BLT hukumnya wajib. Kalau tidak bayar BLT maka Dana Desa Tahap Berikutnya tidak di cairkan oleh Pemerintah Pusat.

“Sedangkan untuk plaksanaan pekerjaan yang belum selesai di Tahun 2019 nanti di audit Inspektorat,” tandas Bustamin. (Hafik CN)