HALTENG, CN – Diduga melakukan pencemaran nama baik, seorang oknum wartawan dilaporkan ke Polres Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut). Hal itu dilaporkan Kepala Desa (Kades) Woe Kob bersama puluhan warganya, Jumat (19/01/2024).
Awalnya, oknum wartawan itu menulis berita dan menyebarkan berita online yang menyudutkan Kades Woe Kob atas nama masyarakat dengan judul berita: “Diduga Keras Sudah Sunat Hak Miliknya Masyarakat Warga Meminta Kejati Maluku Utara Segera Tangkap Kepala Desa Trans Kobe Woe Kob SP,1,Jeferson Burnama.
Kanit II Sat Reskrim Polres Halteng, Erwin S membenarkan telah menerima adanya laporan pengaduan dari Kades Woe Kob dan masyarakatnya terhadap oknum yang mengatasnamakan wartawan inisial D dari salah satu media online.
“Hari ini Pak Kades dan Staf Desa beserta kurang lebih 20 orang masyarakat datang ke Polres membuat laporan pengaduan terhadap oknum wartawan inisial D dari media radartipikor.com terkait dugaan pencemaran nama baik. Yang mana, isi berita tersebut dinilai mencemarkan nama baik Kades alias Jefrison Burnama,” ungkapnya.
Sementara itu, Kades Woe Kob Jeferson Burnama mengatakan, oknum wartawan tersebut harus diberikan efek jera. Sehingga kedepannya terkait pemberitaan media harus berimbang agar informasi yang diberikan bisa mendidik masyarakat.
“Dia harus bertanggung jawab dengan isi pemberitaannya yang menjadi keresahan masyarakat. Karena beritanya tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” kesalnya.
Jeferson menambahkan, terkait pemberitaan tersebut dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan bisa berakibat kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap rekan-rekan wartawan lain yang masih profesional.
“Berita-berita yang tidak berdasarkan bukti dan fakta di lapangan seperti ini, sangat meresahkan masyarakat. Jadi jangan sampai gara-gara oknum wartawan seperti ini dapat merugikan teman-teman wartawan yang lain,” tuturnya.
Jeferson bilang, oknum wartawan tersebut harus paham dengan tugasnya sebagai wartawan. Sehingga dapat memberikan akses yang proporsional. Dalam hal ini, hak dirinya untuk menjawab.
“Sebelum membuat berita atau mau tayang berita itu harus konfirmasi dulu dengan saya selaku yang bersangkutan. Ini tidak ada konfirmasi langsung di tayang, otomatis ini merugikan saya. Dan jangan bawa-bawa nama masyarakat kalau ada oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab menjadi sumber pemberitaan yang tidak mendasar. Selain itu, kita selaku yang bersangkutan juga harus ada hak jawab apabila ada berita yang mengarah ke pencemaran nama baik. Sehingga pemberitaan itu bisa berimbang,” pungkasnya. (Red/CN)